Redaksi

Kuliner

Politik

Hukrim

Redaksi

Pimpinan Rianto Pusaka

Minggu, 21 November 2021

Cegah Konflik / Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Hadir Sebagai Problem Solver Bersama Toko Masyarakat Pasa Gadang Yang Hitrogen









Padang, - Himbauan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota polri. Untuk itu keragaman dan kemajemukan telah menjadi bagian dari realitas sosial dalam kehidupan masyarakat Kelurahan Pasa Gadang, Padang Selatan. Berbagai perbedaan tersebut jika tidak dikelola dengan baik, dapat berpotensi memicu pertentangan bahkan tindak kekerasan yang berujung pada konflik sosial. Begitu banyak agama, kas, bahasa dan sosial di Kel. Pasa Gadang yang Hitrogen.


Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasa Gadang, Aipda Adri Maizal aktif dalam melaksanakan silaturahmi ke setiap pemukiman warga. Baginya hal tersebut berguna untuk lebih mengenal karakter masyarakat di wilayah tempat ia bertugas. 


“Ini harus dilakukan, dan itu saya lakukan secara berkelanjutan. Harapannya dengan masyarakat melihat kehadiran saya sebagai bagian dari kepolisian, mereka tidak gegabah dalam penyelesaian sebuah konflik. Sehingga peran dari bhabinkamtibmas sendiri semakin terasa” ujarnya, Minggu (21/11).


Selama bertugas menjadi bhabinkamtibmas Pasa Gadang, Aipda Adri berhasil meredam berbagai konflik ditengah masyarakat. Setidaknya ada sekitar dua hingga tiga konflik yang ia tangani setiap bulannya. 


“Konflik yang terjadi itu sangat beragam. Dimulai dari konflik keluarga hingga konflik antar masyarakat. Kalau untuk konflik keluarga terkadang yang ditemui berupa pertengkaran antara suami dan istri. Sedangkan untuk konflik antar masyarakat lebih banyak lagi. Seperti konflik tanah, perkelahian akibat salah paham, dan masih banyak yang lainnya” ucap dia.


Aipda Adri biasanya mendapat laporan konflik langsung dari masyarakat langsung atau melalui pemuka masyarakat seperti ketua RT setempat. Disana ia mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik dan menyampaikan nasehat agama, nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun, damai serta bertoleransi.


Disana ia bersama pemuka masyarakat akan berperan sebagai seorang mediator. Apabila yang terjadi berupa tindak pidana ringan, ia mendorong agar pihak yang berkonflik mendahulukan prinsip kekeluargaan.


“Sejatinya kehadiran bhabinkamtibmas itu sebagai seorang problem solver, jadi sudah sepantasnya kita mengutamakan prinsip kekeluargaan. Karena bagaimanapun, suatu komunitas masyarakat ini akan tetap hidup berdampingan. Apabila hanya tindakan pidana ringan namun berlanjut sampai proses hukum, itu akan merusak tatanan yang ada. Nantinya yang bermusuhan tidak hanya yang berkonflik, namun bisa berlanjut hingga anak dan cucu mereka. Itu yang kita coba hindari,” pungkasnya.


Dengan adanya kegiatan problem solving ini, konflik tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak, dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas konflik yang tercipta sebelumnya.


editor : AM






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *