Redaksi
Kuliner
Politik
Hukrim
Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021
Terkuat di Survei Kandidat Presiden, Partai Gerindra: Prabowo Tetap Spesial
Senin, 22 Februari 2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020
PADANG - Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, Senin (22/2/2021), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2020 secara simbolis.
Hal itu dilakukan orang nomor satu di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bertepatan dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu.
Wali Kota Mahyeldi mengatakan, atas nama Pemko Padang berharap seluruh wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan ke KPP.
"Alhamdulillah, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi online atau e-filing. Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada. Bukti pelaporannya langsung diterima secara elektronik,” ungkap Wako Mahyeldi sewaktu menerima audiensi Kepala Kantor KPP Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo beserta jajaran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (22/2/2021).
Juga hadir dikesempatan itu, Kepala KPP Pratama Padang Dua Prabowo Pribadi. Sementara kepala OPD yang mendampingi wali kota diantaranya, Kepala Bapenda Al Amin, Kepala Inspektorat Andri Yulika dan Sekretaris BPKAD Elvira.
Wako mengungkapkan penerapan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing sangat tepat dan efektif. Karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktifitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Laporan pajak merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya, namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing. Untuk itu, mari kepada kita semua laporkan pajaknya dan bayarkan pajaknya secara tepat waktu. Lebih awal lebih baik dan lebih nyaman," pungkas wako mengakhiri.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo menyampaikan, penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi kali ini diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak khususnya para ASN di lingkup Pemko Padang.
Agus pun berharap agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2021.
"Alhamdulillah, pak Wali Kota termasuk dini dan cepat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Ini patut ditiru oleh para wajib pajak lainnya, karena lebih awal tentu lebih baik. Apalagi sekarang sudah bisa melaporkannya secara online lewat aplikasi e-filing. Tidak perlu lagi ke kantor pajak menunggu antrian apalagi sedang dalam kondisi pandemi Covid-19," cetusnya.
Lebih jauh Agus menuturkan di saat pandemi Covid-19 saat ini, pajak tentu sangat berarti penting bagi negara atau pemerintah daerah untuk bisa melakukan 'recovery'.
"Ketika ada pandemi Covid-19 saat ini tentu diharapkan para wajib pajak semakin patuh dan taat melaporkan dan membayar pajaknya. Sehingga target pajak di Provinsi Sumatera Barat khususnya di KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua tercapai tahun ini."
Begitu juga sambungnya lagi, bagi pengusaha-pengusaha atau wajib pajak yang lain juga diimbau untuk semaksimal mungkin melaporkan SPT Tahunan PPh.
"Pajak menyumbang 82% penerimaan negara dalam APBN 2021. Pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Maka itu, bagi wajib pajak yang belum melaporkan maka segeralah melaporkannya. Dan itulah tandanya kita sebagai warga negara yang baik,” ujar Kepala Kantor KPP Pratama Padang Satu mengakhiri.
(David)
PKS Ingin Presidential Threshold Jadi 10%
Jakarta, - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan agar angka ambang batas partai mengusung calon presiden atau presidential threshold (pres-T) turun menjadi 10% kursi DPR atau 15% suara sah nasional. Hal ini dinilai penting dalam rangka mencegah polarisasi di tengah masyarakat.
Politikus PKS Mardani Ali Sera mencontohkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2014 dan 2019. Dua perhelatan tersebut memberi catatan buruk bagi demokrasi Indonesia, karena hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dua kali pilpres dengan dua pasangan calon, buruk bagi demokrasi. PKS tegas ingin agar presidential threshold, turun jadi 10% kursi DPR atau 15% suara agar tidak ada pembelahan dan politik identitas,” kata Mardani dalam acara rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk “Evaluasi Publik terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024”, Senin (22/2/2021).
Mardani menyatakan, PKS tetap berjuang agar Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tetap direvisi. Berdasarkan UU Pemilu, angka pres-T saat ini yakni 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Mardani menambahkan, PKS juga berharap agar Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2022 dan 2023, tidak diundur hingga November 2024, sebagaiamana diatur UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“PKS tetap berjuang agar ada revisi UU Pemilu. Kami tetap berpendapat kalau tidak ada Pilkada 2022 dan 2023, maka akan ada banyak plt kepala daerah, dan itu buruk. Di masa pandemi Covid-19 ini, kita perlu kepala daerah definitif,” tegas Mardani.
Mardani menuturkan, penyatuan pemilu legislatif (pileg), pilpres, dan pilkada pada tahun yang sama bakal berdampak negatif. Mardani mengatakan, PKS mengusulkan pemilu nasional dan daerah. Pemilu daerah digelar 3 tahun setelah pemilu nasional.
“Lebih baik ada pemilu nasional, provinsi, kabupaten/kota, terpisah,” ucap Mardani.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2019 memang perlu dievaluasi.
“Tentu kita evaluasi Pemilu 2019. Mulai memilih presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi, kabupten/kota dengan jangka waktu penghitungan suara sangat singkat. Apakah Pemilu 2024 itu melakukan pola yang sama? Ini perlu evaluasi,” kata Djarot.
Djarot juga menilai ambang batas partai lolos ke parlemen atau parliamentary threshold (PT) perlu dinaikkan. Tujuannya dalam rangka penyederhanaan partai politik (parpol). Kemudian, lanjut Djarot, terkait sistem pemilu.
“Apakah tetap proporsinal terbuka dengan suara terbanyak? Ini yang sebabkan banyak sekali calon yang lomba-lomba lakukan politik uang. Proses kaderisasi partai menjadi terhambat. Jadi, banyak hal perlu kita evaluasi, kalau kita ingin tingkatkan kualitas demokrasi,” kata Djarot.
Sumber: BeritaSatu.com